Penyelesaian Sengketa Alternatif
Berfokus pada penanganan perkara dalam lingkup hukum acara mediasi, negosiasi, diluar dari penyelesaian sengketa di dalam pengadilan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dukungan Hukum Strategis
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menawarkan keunggulan berupa efisiensi waktu, fleksibilitas proses, perlindungan kerahasiaan bisnis, serta pemulihan hubungan kemitraan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, tim kami bertindak sebagai negosiator maupun mediator profesional dalam memfasilitasi perundingan antar pihak yang bersengketa.
Kami mengedepankan pendekatan konstruktif guna mencapai kesepakatan damai (Akta Perdamaian) yang memiliki kekuatan eksekutorial mengikat.
Layanan Kami
Mediasi Sengketa Komersial
Fasilitasi mediasi netral untuk merumuskan win-win solution dalam sengketa bisnis dan kontrak.
Negosiasi Perjanjian Damai
Pendampingan negosiasi berkekuatan hukum dalam penyelesaian klaim dan sengketa antar perusahaan.
Penyusunan Akta Perdamaian (Settlement)
Perumusan akta perdamaian otentik yang mengikat dan berkekuatan eksekutorial.
Konsiliasi & Penilaian Ahli
Penggunaan jasa konsiliator independen dan perolehan pendapat ahli untuk memecahkan kebuntuan sengketa.
Klausula Alternatif Sengketa
Perancangan klausula penyelesaian sengketa bertingkat (multi-tiered dispute resolution) dalam kontrak.
Mediasi Ketenagakerjaan & Kemitraan
Penyelesaian sengketa kemitraan usaha, pembagian hasil, dan perselisihan kerja secara damai.